Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA
pada Desember 2016. JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi
yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik
dan pengolahan aset negara.
JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkan
perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong dan
melibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat.Aplikasi
JAGA bisa diunduh melalui Play Store pada telepon seluler berbasis
Android.
Nah, portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasi
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong partisipasi,
akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat
diberi nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).
Pada 2016 hingga akhir 2018, pranala https://jaga.id/ mengarah pada situs
resmi JAGA yang menampilkan informasi dan diskusi terkait sektor
pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.
Seiring dengan pengembangan JAGA versi gawai, laman JAGA.ID
kemudian dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasi
pencegahan korupsi milik KPK yang dirangkum dalam Menu "Jendela
Daerah".
Tidak hanya Jendela Daerah, JAGA.ID pun turut merangkum aplikasi milik
Tim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5
Kementerian/Lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama
"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi" (Stranas PK).
Sampai saat ini, JAGA.ID telah mengintegrasikan aplikasi monitoring
sebagai berikut:
1. Koordinasi Wilayah berupa indeks pencapaian rencana aksi pencegahan
korupsi yang telah disepakati oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah;
2. e-LHKPN berupa status pelaporan LHKPN dari Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah, dan Sekretaris Daerah beserta tren kepatuhan pelaporan LHKPN
tiap-tiap daerah;
3. Gratifikasi berupa rekapitulasi pelaporan gratifikasi dan daftar Unit Pengendali
Gratifikasi yang ada di tiap-tiap daerah;
4. Jejak Kasus berupa daftar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh KPK.
Keempat aplikasi di atas dirangkum dalam satu menu dengan nama
"Jendela Daerah" yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untuk
memantau progres pencegahan korupsi di daerah masing-masing.
A. Tentang Jendela Daerah
Menu ini seperti etalase untuk melihat daerah di seluruh Indonesia. Jendela
daerah memberikan informasi seputar aksi pencegahan korupsi yang
dilakukan pemerintah daerah secara rinci terkait pemberantasan korupsi,
laporan harta kekayaan penyelenggara negara, aksi cegah gratifikasi,
hingga jejak kasus di tiap provinsi hingga kabupaten/kota, tuntas dibahas
pada Jendela Daerah.
Memudahkan Masyarakat dengan Integrasi Aplikasi Pencegahan Korupsi
Desain Jendela Daerah yang menggabungkan aplikasi seputar pencegahan
korupsi dalam 1 laman website merupakan komitmen KPK untuk
memberikan layanan informasi yang lengkap dan mudah akses kepada
masyarakat. Aplikasi yang ada dalam 1 laman website Jendela Daerah ini
di antaranya:
1. Pemberantasan Korupsi
Merupakan aplikasi terkait pemenuhan capaian perbaikan 8 area intervensi
yang dilaporkan langsung oleh Pemerintah Daerah.
Laporan Pemerintah Daerah dipantau langsung Unit Kerja Koordinasi
Wilayah (Koorwil) KPK berdasarkan Rencana Aksi (Renaksi) pencegahan
korupsi yang sudah disepakati Pemda.
Melalui Aplikasi Pemberantasan Korupsi, masyarakat dapat mengetahui
progres pembenahan dan penguatan Pemerintah Daerah dalam
meminimalisir terjadinya praktik korupsi.
2. e-LHKPN
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara KPK (PP LHKPN) menjalankan upaya pencegahan
korupsi melalui LHKPN yang saat ini media pelaporannya sudah
didigitalisasi melalui elhkpn.kpk.go.id.
Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat mengetahui kepatuhan dari
Penyelenggara Daerah khususnya Kepala Daerah serta tren pelaporan
setiap daerah.
3. Gratifikasi
Minimnya pemahaman terkait gratifikasi mendorong Direktorat Gratifikasi
KPK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah
satunya dengan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Melalui Jendela Daerah, aplikasi GOL diekstrak menjadi Peta Sebaran
Pelaporan Gratifikasi yang menggambarkan jumlah pelaporan gratifikasi
masuk dan kontak Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat untuk
memudahkan penerima (penyelenggara negara) melaporkan gratifikasi.
4. Jejak Kasus
Menampilkan informasi seputar rekam kasus dan terpidana pelaku korupsi
di masing-masing wilayah. KPK berharap masyarakat dapat turut serta
mengawal penyelenggaraan dan pembenahan Pemda dalam rangka
pencegahan korupsi.
Jejak Kasus merupakan kompilasi arsip perkara tindak pidana korupsi
(berkekuatan hukum tetap/inkracht) yang ditangani KPK sejak tahun 2005
sampai saat ini.
B. Sektor Pelayanan Publik
Di situs resmi JAGA ini ada empat sektor pelayanan publik yakni
pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.
1. Pendidikan
Untuk memantau bagaimana penggunaan dana pendidikan. Misalnya soal
BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
2. Kesehatan
Publik bisa memantau dan membuat laporan soal pelayanan di puskesmas
atau rumah sakit.
3. Desa
Publik memantau bagaimana perkembangan desa mereka. Jika ada hal-
hal yang mencurigakan soal dana, bisa dilaporkan.
4. Perizinan
Masyarakat bisa mendapatkan informasi seperti jenis, waktu pengurusan,
serta status permohonan izin.
C. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)
Adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran
pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
Timnas PK melibatkan peran serta pemangku kepentingan lainnya mulai
dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan Stranas PK.
Tautan lainnya jaga.id dan
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.or.checkmy&hl=id
Sumber : Indonesia.go.id
Berita Populer
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 27 Feb 2020
by Administrator | 18 Jul 2024
by Administrator | 27 Feb 2020