Kampanye Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Kota Blitar
29 Aug 2024 / By
Administrator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGApada Desember 2016. JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsiyang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publikdan pengolahan aset negara.JAGA melibatkan peran masyarakat guna memantau, mengusulkanperbaikan, dan melaporkan penyimpangan. JAGA juga mendorong danmelibatkan pemerintah untuk merespon feedback dari masyarakat.AplikasiJAGA bisa diunduh melalui Play Store pada telepon seluler berbasisAndroid.Nah, portal informasi publik mengenai pencegahan korupsi yang diinisiasioleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendorong partisipasi,akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakatdiberi nama Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (JAGA.ID).Pada 2016 hingga akhir 2018, pranala https://jaga.id/ mengarah pada situsresmi JAGA yang menampilkan informasi dan diskusi terkait sektorpelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.Seiring dengan pengembangan JAGA versi gawai, laman JAGA.IDkemudian dioptimalkan dengan penambahan informasi seputar aplikasipencegahan korupsi milik KPK yang dirangkum dalam Menu "JendelaDaerah".Tidak hanya Jendela Daerah, JAGA.ID pun turut merangkum aplikasi milikTim Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan tim gabungan dari 5Kementerian/Lembaga (Kantor Staf Presiden, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan PerencanaanPembangunan Nasional, dan Komisi Pemberantasan Korupsi), bernama"Strategi Nasional Pencegahan Korupsi" (Stranas PK).Sampai saat ini, JAGA.ID telah mengintegrasikan aplikasi monitoringsebagai berikut:1. Koordinasi Wilayah berupa indeks pencapaian rencana aksi pencegahankorupsi yang telah disepakati oleh tiap-tiap Pemerintah Daerah;2. e-LHKPN berupa status pelaporan LHKPN dari Kepala Daerah, Wakil KepalaDaerah, dan Sekretaris Daerah beserta tren kepatuhan pelaporan LHKPNtiap-tiap daerah;3. Gratifikasi berupa rekapitulasi pelaporan gratifikasi dan daftar Unit PengendaliGratifikasi yang ada di tiap-tiap daerah;4. Jejak Kasus berupa daftar perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang ditangani oleh KPK.Keempat aplikasi di atas dirangkum dalam satu menu dengan nama"Jendela Daerah" yang dapat dimanfaatkan oleh pengguna untukmemantau progres pencegahan korupsi di daerah masing-masing.A. Tentang Jendela DaerahMenu ini seperti etalase untuk melihat daerah di seluruh Indonesia. Jendeladaerah memberikan informasi seputar aksi pencegahan korupsi yangdilakukan pemerintah daerah secara rinci terkait pemberantasan korupsi,laporan harta kekayaan penyelenggara negara, aksi cegah gratifikasi,hingga jejak kasus di tiap provinsi hingga kabupaten/kota, tuntas dibahaspada Jendela Daerah.Memudahkan Masyarakat dengan Integrasi Aplikasi Pencegahan KorupsiDesain Jendela Daerah yang menggabungkan aplikasi seputar pencegahankorupsi dalam 1 laman website merupakan komitmen KPK untukmemberikan layanan informasi yang lengkap dan mudah akses kepadamasyarakat. Aplikasi yang ada dalam 1 laman website Jendela Daerah inidi antaranya:1. Pemberantasan KorupsiMerupakan aplikasi terkait pemenuhan capaian perbaikan 8 area intervensiyang dilaporkan langsung oleh Pemerintah Daerah.Laporan Pemerintah Daerah dipantau langsung Unit Kerja KoordinasiWilayah (Koorwil) KPK berdasarkan Rencana Aksi (Renaksi) pencegahankorupsi yang sudah disepakati Pemda.Melalui Aplikasi Pemberantasan Korupsi, masyarakat dapat mengetahuiprogres pembenahan dan penguatan Pemerintah Daerah dalammeminimalisir terjadinya praktik korupsi.2. e-LHKPNDirektorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta KekayaanPenyelenggara Negara KPK (PP LHKPN) menjalankan upaya pencegahankorupsi melalui LHKPN yang saat ini media pelaporannya sudahdidigitalisasi melalui elhkpn.kpk.go.id.Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat mengetahui kepatuhan dariPenyelenggara Daerah khususnya Kepala Daerah serta tren pelaporansetiap daerah.3. GratifikasiMinimnya pemahaman terkait gratifikasi mendorong Direktorat GratifikasiKPK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salahsatunya dengan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.Melalui Jendela Daerah, aplikasi GOL diekstrak menjadi Peta SebaranPelaporan Gratifikasi yang menggambarkan jumlah pelaporan gratifikasimasuk dan kontak Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat untukmemudahkan penerima (penyelenggara negara) melaporkan gratifikasi.4. Jejak KasusMenampilkan informasi seputar rekam kasus dan terpidana pelaku korupsidi masing-masing wilayah. KPK berharap masyarakat dapat turut sertamengawal penyelenggaraan dan pembenahan Pemda dalam rangkapencegahan korupsi.Jejak Kasus merupakan kompilasi arsip perkara tindak pidana korupsi(berkekuatan hukum tetap/inkracht) yang ditangani KPK sejak tahun 2005sampai saat ini.B. Sektor Pelayanan PublikDi situs resmi JAGA ini ada empat sektor pelayanan publik yaknipendidikan, kesehatan, desa dan perizinan.1. PendidikanUntuk memantau bagaimana penggunaan dana pendidikan. Misalnya soalBOS (Bantuan Operasional Sekolah)2. KesehatanPublik bisa memantau dan membuat laporan soal pelayanan di puskesmasatau rumah sakit.3. DesaPublik memantau bagaimana perkembangan desa mereka. Jika ada hal-hal yang mencurigakan soal dana, bisa dilaporkan.4. PerizinanMasyarakat bisa mendapatkan informasi seperti jenis, waktu pengurusan,serta status permohonan izin.C. Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)Adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaranpencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga,pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalammelaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.Timnas PK melibatkan peran serta pemangku kepentingan lainnya mulaidari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, danpelaporan Stranas PK.Tautan lainnya jaga.id danhttps://play.google.com/store/apps/details?id=id.or.checkmy&hl=idSumber : Indonesia.go.id